Bukan Ditenggelamkan, Truk Overload Bakal Dipotong Sebagai Bukti Ketegasan

Fedrick Wahyu - Rabu, 4 Juli 2018 | 18:30 WIB

Menhub bersama Korlantas Polri melakukan peninjauan pada truk pengangkut barang (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Kendaraan Overdimensi dan Overloading (Odol) akan ditindak tegas oleh petugas berwajib.

Hal itu berhubungan dengan program Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ini ditandai dengan deklarasi dan penandatanganan kesepakatan.

Untuk mempertegas, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan tak segan akan memotong truk yang membawa barang berlebih.

"Sistem potong truk sebenernya ada sebagai awal bahwa saya akan bertindak tegas. Itu adalah cerminan kita untuk bertindak," kata Budi di Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).

"Tapi nanti di lapangan kita lihat apakah kita akan memotong, kemudian apakah kita akan membawa perkara itu ke pengadilan," katanya lagi.

(BACA JUGA: Menteri Perhubungan Bilang Begini Usai Ojek Online Gagal Jadi Transportasi Umum)

Untuk itu, dirinya mengimbau agar pengendara untuk mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.

"Nah, sebelum saya membawa perkara itu ke pengadilan saya berharap kepada para pengusaha karoseri ya sudah berhentilah. Yang sudah terlanjur sekarang coba disesuaikan," tegasnya.

Bahkan lanjut Budi, dibanding negara Asia seperti Vietnam, Malaysia dan India, Indonesia termasuk belum bisa membenahi keberadaan truk bermuatan dan ukuran lebih yang berada di jalan raya.

"Saya harus bergerak terus untuk menyelesaikan ini juga, jadi untuk itu semua ada beberapa perbaikan yang sudah kita lakukan dari uji berkala ini," ungkapnya.

(BACA JUGA: Menolak Diperiksa, Polisi Kejar dan Tangkap Pengemudi Honda Jazz di Yogyakarta)

Kerugian capai Rp 43 Triliun

Dikatakan dia, akibat banyaknya angkutan barang melebihi kapasitas, negara alami kerugian sekitar Rp 43 triliun per tahun untuk biaya perbaikan jalan rusak.

Padahal pemerintah setiap tahun hanya menganggarkan Rp 26 triliun untuk perbaikan jalan.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan mengingatkan 1 Agustus 2018 merupakan dimulainya pengenaan tilang kepada kendaraan yang melebihi angkutan barang dan kelebihan ukuran.