(BACA JUGA: Menolak Diperiksa, Polisi Kejar dan Tangkap Pengemudi Honda Jazz di Yogyakarta)
Kerugian capai Rp 43 Triliun
Dikatakan dia, akibat banyaknya angkutan barang melebihi kapasitas, negara alami kerugian sekitar Rp 43 triliun per tahun untuk biaya perbaikan jalan rusak.
Padahal pemerintah setiap tahun hanya menganggarkan Rp 26 triliun untuk perbaikan jalan.
Untuk itu, Kementerian Perhubungan mengingatkan 1 Agustus 2018 merupakan dimulainya pengenaan tilang kepada kendaraan yang melebihi angkutan barang dan kelebihan ukuran.