Pabrikan Mobil dan Motor Enggak Boleh Asal Recall Lagi, Wajib Lapor Kementerian Perhubungan

Irsyaad Wijaya - Kamis, 28 Juni 2018 | 14:00 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Irsyaad Wijaya - )



Otomania.com – Payung Hukum untuk penarikan kembali atau 'recall' kendaraan bermotor cacat produksi sudah diatur. 

Tepatnya dalam Permenhub No 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Tujuannya untuk melindungi konsumen di dalam negeri, demi mendapatkan produk berkualitas dan pelayanan maksimal dari produsen.

Tentu saja, ujungnya adalah melindungi masyarakat dari cacat komponen kendaraan, yang bisa mengakibatkan kecelakaan.

Selama ini tak dipungkiri kalau penarikan kembali untuk perbaikan secara massal, oleh merek otomotif di dalam negeri, dilakukan secara sukarela.

(BACA JUGA: Berani Nawar? Ferari 250 GTO Tahun 1962 Dilelang Agustus Besok, Perkiraan Laku Rp 638 Miliar!)

Bahkan ternyata, hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Kementerian Perhubungan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Eddy Gunawan, Direktur Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Selasa (26/6/2018).

Dirinya bahkan menyebut, pihaknya mendapat informasi recall hanya dari pemberitaan media saja.

“Setiap kali ada kegagalan atau ditengarai ada malfunction, berdasarkan riset oleh Agen Pemegang Merek (APM) sendiri dan langsung recall,” ujar Eddy.

(BACA JUGA: Intip Harga Bekas Honda Jazz GE8, Keluaran 2009 Mulai Rp 130 Jutaan)