Yamaha V-Ixion Dipinjam Buat Beli Rokok, Ehh...Malah Dijual Cuma Rp 1 juta

Irsyaad Wijaya - Rabu, 27 Juni 2018 | 15:30 WIB

Ilustrasi Yamaha V-Ixion (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Remaja berumur 22 tahun diciduk anggota Polsek Bululawang, Polres Malang karena dituduh menipu.

Pelaku yang bernama Prandi P warga Desa Bulukerto, Bumiaji, kota Batu diamankan dengan sejumlah barang bukti yang diduga dari hasil penjualan Yamaha V-Ixion bernopol N 4115 EEB pinjaman.

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni menjelaskan, kasus tersebut berawal dari tersangka yang janjian bertemu korban di pertigaan Jl Desa Krebet Kecamatan Bululawang.

Dimana tersangka yang sebenarnya berteman dengan korban mengajak santai minum kopi di salah satu warung.

"Saat itulah, tersangka pinjam motor yang dibawa korban untuk beli rokok di salah satu toko," kata Farid Fathoni mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Selasa (26/6/2018).

(BACA JUGA: Ditindak Tegas! Perwira Polisi Yang Tempeleng 7 Bawahannya Diperiksa Propam dan Itwasum Polri)

Sejak saat itu, menurut Farid Fathoni, tersangka yang meminjam motornya enggak kembali dan mengembalikannya.

Setelah berupaya dihubungi lewat Handphone tersangka tidak pernah nyambung, barulah korban merasa ditipu.

Dan korbanpun melapor ke Mapolsek Bululawang, Senin (4/6/2018).

"Menerima laporan korban, jajaran Polsek Bululawang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui identitasnya," ucapnya.

Upaya penangkapan terhadap tersangka oleh jajaran Polsek, dikatakan Farid Fathoni, akhirnya baru dapat dilakukan di rumahnya pada Minggu (24/6).

(BACA JUGA: Mungkinkah Seperti Ini Livery M1 Jika Monster Energy Jadi Sponsor Utama Yamaha?)

Tersangka langsung dibawa ke Polsek Bululawang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Sedang motor yang dibawa kabur tersangka diakui tersangka telah dijual di wilayah Mojosari Mojokerto seharga Rp 1 juta.

"Saat ini jajaran Polsek sedang berusaha menemukan barang bukti sepeda motor tersebut.

Dan tersangka terancam dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.