Otomania.com - Angkot memang menjadi moda transportasi umum yang juga dipromosikan pemerintah.
Tapi, apakah keamanan dan kenyamanannya sudah terjamin?
Beberapa hari lalu, moda transportasi angkot tercoreng namanya karena kasus penumpangnya yang melompat dan sampai meninggal.
Korban bernama Asih Sukarsih nekat lompat dari angkot M30 yang ditumpanginya di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Asih lompat ketakutan karena mengalami percobaan pencopetan di dalam angkot rute Tanjung Priok-Pulogadung tersebut.
(BACA JUGA: Dipakai Sebagai Jalan Alternatif, Dishub DKI Jakarta Minta Warga Kawasan Elit Jadi Contoh Baik)
Asih meninggal dunia setelah itu.
Atas kasus ini, polisi kemudian menduga adanya persekongkolan antara pencopet dengan sopir angkot.
Cabut trayek
Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak tinggal diam. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas kepada operator pemilik trayek angkot tersebut.
"Dishub juga akan memberikan sanksi yang tegas jika unsur pidana terpenuhi, izin trayek angkutan tersebut juga bisa dibekukan atau dicabut," ujar Sigit ketika dihubungi, Senin (25/6/2018).
Pencabutan trayek itu tidak perlu menunggu kasusnya inkracht. Pencabutan trayek bisa langsung dilakukan ketika polisi sudah menetapkan oknum sopir angkot tersebut sebagai tersangka.
(BACA JUGA: Ditaruh di Dashboard Tanpa Pengawasan, Uang Ratusan Juta Untuk Beli Mobil Raib Dicuri)