Diduga Terlibat Penodongan, Sopir Angkot M30A Ditetapkan Jadi Tersangka

Fedrick Wahyu - Senin, 25 Juni 2018 | 20:50 WIB

Lokasi seorang wanita nekat melompat dari dalam angkot (Fedrick Wahyu - )

"Pada hari itu juga sudah bisa kita amankan satu tersangka jadi yang berperan menentukan. Ada tiga. Yang bisa kita amankan adalah tersangka utamanya satu orang," kata Efendi saat konferensi pers di Mapolsek Koja, Senin (25/6/2018).

(BACA JUGA: Diburu, Polisi Cari Dua Penodong yang Sebabkan Penumpang Lompat dari Angkot Hingga Tewas)

Efendi menambahkan, aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi Sabtu lalu merupakan yang ketiga kalinya dilakukan.

Dalam tiga kali aksi tersebut, pelakunya selalu sama, yakni Erlangga, A, dan D.

"Saling kenal dan bahkan sudah berulang melakukan dengan pasangan yang sama. Ini sudah yang ketiga kali," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, Erlangga dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.