Diduga Terlibat Penodongan, Sopir Angkot M30A Ditetapkan Jadi Tersangka

Fedrick Wahyu - Senin, 25 Juni 2018 | 20:50 WIB

Lokasi seorang wanita nekat melompat dari dalam angkot (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Erlanga (25), sopir angkot M30A ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodongan yang membuat korbannya nekat loncat dari angkot dan akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi di jalur Transjakarta di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di dekat Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (23/6/2018) sore.

Erlangga ditetapkan sebagai tersangka karena ia menjadi tersangka utama tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Asih Sukarsih (31), satu diantara penumpangnya.

Asih yang menjadi korban, tewas setelah melompat dari angkot yang sedang dikemudikan tersangka.

(BACA JUGA: Seorang Wanita Tewas Setelah Lompat dari Angkot, Diduga Jadi Korban Penodongan)

Ia melompat lantaran takut melihat aksi dua tersangka lainnya berinisial A dan D yang merupakan rekan Erlangga.

Saat kejadian, A dan D melakukan aksi penodongan dengan merogoh penumpang lainnya di dalam angkot.

Tribun Jakarta
Angkot yang disopiri oleh Erlangga

Kapolsek Koja Kompol Efendi mengatakan, Erlangga bersama kedua tersangka lainnya yang masih buron sudah merencanakan aksinya tersebut.

Erlangga sendiri bertindak sebagai penentu aksi yang mana dirinya sebagai sopir angkot M30A menjemput A dan D untuk melaksanakan aksi pencurian dengan kekerasan itu.