Seperti Tanpa Beban, Maling Motor Bikin Tertawa Perwira Polisi di Madura Saat Diinterogasi

Irsyaad Wijaya - Senin, 25 Juni 2018 | 15:00 WIB

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Paludin Tambunan menunjukkan rekaman CCTV, Minggu (24/6/2018) terkait a (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Maling motor di Bangkalan, Madura bikin pengakuan yang bikin gelak tawa saat diinterogasi polisi.

Dari pengakuannya, Samsul Arifin (32) sanggup menggasak lima motor sekaligus dalam satu waktu di tempat berbeda.

Tapi, pengakuan yang bikin tertawa saat ditanya polisi, dirinya bersikukuh enggak mencuri saat diringkus.

"Betul di lima lokasi Pak, tapi saat ditangkap saya tidak sedang mencuri. Hanya bawa pisau Pak," ungkap Samsul di hadapan Kapolres Bangkalan AKBP Boby Paludin, Minggu (24/6/2018).

Mendengar pernyataan Samsul, spontan saja para perwira yang mendampingi Boby terbahak.

(BACA JUGA: Sudah Dipertimbangkan Pabrikan, Ini Plus Minus Pakai Rantai dan Belt Di Motor)

Ia tampak seperti tanpa beban mengutarakan perihal itu.

Samsul merupakan target operasi Satreskrim Polres Bangkalan.

Ia telah melakukan pencurian di lima lokasi.

Tiga kali beraksi di Kecamatan Tanah Merah dan sisanya di Kecamatan Blega.

Ia ditangkap saat melintas di Jl Desa/Kecamatan Kwanyar atas kepemilikan senjata tajam jenis pisau pada Jumat (22/6/2018).

(BACA JUGA: Enggak Muluk-muluk, Cuma Ini Permintaan Konsumen Untuk Generasi Baru Avanza)

Hasil pemeriksaan, Samsul merupakan pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario warna silver bernopol L 5311 SQ di depan Toko Anugerah Desa Poter Kecamatan Tanah Merah, Minggu (27/5/2018).

"Aksinya terekam CCTV. Dari rekaman dan keterangan saksi, dia eksekutornya," jelas Boby.

Selain terekam CCTV, aksi Samsul bersama Solihin (33), warga Desa Tanah Merah Dajah Kecamatan Tanah Merah itu juga dilakukan di hadapan seorang penjual pentol.

Boby menambahkan, pihaknya saat ini tengah memburu penadah motor hasil curian Samsul dan Solihin.

"Samsul mendapat bagian 800 ribu dan Solihin mendapatkan Rp 700 ribu," pungkasnya.

(BACA JUGA: Diduga Tak Pakai Sabuk Pengaman, Pengendara Terbang dari Mobilnya Setelah Menabrak)

Keduanya terancam hukum pidana selama 9 tahun penjara. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.