Seperti Tanpa Beban, Maling Motor Bikin Tertawa Perwira Polisi di Madura Saat Diinterogasi

Irsyaad Wijaya - Senin, 25 Juni 2018 | 15:00 WIB

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Paludin Tambunan menunjukkan rekaman CCTV, Minggu (24/6/2018) terkait a (Irsyaad Wijaya - )

Hasil pemeriksaan, Samsul merupakan pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario warna silver bernopol L 5311 SQ di depan Toko Anugerah Desa Poter Kecamatan Tanah Merah, Minggu (27/5/2018).

"Aksinya terekam CCTV. Dari rekaman dan keterangan saksi, dia eksekutornya," jelas Boby.

Selain terekam CCTV, aksi Samsul bersama Solihin (33), warga Desa Tanah Merah Dajah Kecamatan Tanah Merah itu juga dilakukan di hadapan seorang penjual pentol.

Boby menambahkan, pihaknya saat ini tengah memburu penadah motor hasil curian Samsul dan Solihin.

"Samsul mendapat bagian 800 ribu dan Solihin mendapatkan Rp 700 ribu," pungkasnya.

(BACA JUGA: Diduga Tak Pakai Sabuk Pengaman, Pengendara Terbang dari Mobilnya Setelah Menabrak)

Keduanya terancam hukum pidana selama 9 tahun penjara. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.