Polisi Akhirnya Tangkap Preman Kawasan Wisata Yang Punglinya Viral

Fedrick Wahyu - Minggu, 24 Juni 2018 | 13:00 WIB

Oknum warga saat tarik pungutan liar di jalur alternatif Candiroto-Dieng (Fedrick Wahyu - )

"Kami memantau dan lakukan penyelidikan terhadap kegiatan masyarakat sekitar yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pengendara motor maupun mobil yang melewati jalur tersebut," kata Kapolsek Candiroto AKP Jianto, Sabtu (23/6/2018).

Polisi akhirnya menangkap tiga oknum warga yang saat itu tengah melakukan dugaan pungutan liar terhadap pengendara yang melewati jalur tersebut.

Ketiganya meliputi, YSM (28), ADR (31), dan SBD (28), yang semuanya warga Dusun Sibajag Desa Canggal Candiroto.

Jalan melalui Dusun Sibajag merupakan jalur alternatif dari arah Semarang menuju kawasan Objek Wisata Dieng via Tambi-Kejajar Wonosobo.

Saat momentum libur panjang, termasuk libur lebaran, para wisatawan lebih memilih melewati jalur ini untuk menghindari kemacetan di jalur utama.

(BACA JUGA: Belasan Mobil Dinas Raib, Bukan Dicuri Tapi Berubah Jadi Mobil Pribadi)

Meski waktu tempuh relatif lebih singkat, medan jalur ini tidak mudah ditaklukkan karena kondisi jalan berliku dan banyak tanjakan curam.

Tepat di Dusun Sibajag, terdapat sebuah tanjakan curam hingga banyak pengendara yang kesulitan melewati tanjakan tersebut.

Dari hasil interogasi polisi, warga sekitar berinsiatif membantu para pengendara yang kendaraanya gagal melewati tanjakan tersebut.

Mereka membantu dengan cara mendorongnya serta mengganjal roda kendaraan menggunakan balok kayu, mereka mendapat upah secara suka rela dari pengendara atas bantuannya itu, uang tersebut kemudian dikumpulkan dan dibagi kepada mereka yang bertugas saat itu.

Selain menangkap terduga pelaku pemungutan liar, polisi menyita barang bukti berupa caping dan uang sejumlah Rp. 18 ribu.

(BACA JUGA: Salah Gunakan Jabatan, Karyawati Hyundai Semarang Terancam Masuk Bui)

Kejadian ini memang bikin para petugas serasa ditampar, karena memang yang terjadi di lingkungan kerja mereka.

Beruntung ketiganya tidak sampai dijerat dengan sanksi pidana yang bisa berujung penjara. Polisi memilih melakukan pembinaan terhadap ketiga orang tersebut.

Mereka diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan mereka untuk tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi kepada pengendara.

"Informasi dan peran masyarakat sangat kami tunggu sehingga kami bisa merespon cepat," katanya.