Mampu Nyalakan Motor Tanpa Kunci, Maling Ini Kena Timah Panas Polisi

Fedrick Wahyu - Rabu, 13 Juni 2018 | 13:00 WIB

Tersangka pencurian sepeda motor di delapan TKP dilumpuhkan Resmob Polres Malang, (8/6/2018) (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Seorang pencuri sepeda motor, Muklis (29) berhasil dibekuk Resmob Polres Malang.

Muklis yang merupakan warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang dilumpuhkan karena dianggap mempersulit jajaran Resmob Malang yang melakukan penangkapan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, menjelaskan anggota Resmob Polres Malang terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembak kaki kanannya karena tersangka melawan saat penangkapan dengan berusaha kabur.

(BACA JUGA: Mudik Berujung Syok, Toyota Rush Remuk Di Tol Dalam Sekejap)

Setelah tertangkap, tersangka yang melakukan aksi kejahatan di delapan TKP tersebut dirawat medis dan kini di tahan di Mapolres Malang.

"Itu pelajaran bagi tersangka yang aksinya sudah sangat meresahkan warga," beber AKBP Yade Setiawan Ujung, (8/6/2018).

AKBP Yade Setiawan Ujung juga membeberkan modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya secara sendirian tersebut diawali dengan naik ojek.

Kemudian tersangka turun di area sepi persawahan atau ladang tebu.

Di lokasi tersebut tersangka bersembunyi menunggu malam tiba.

(BACA JUGA: TransJakarta Terancam Disanksi, AC Kurang Dingin Saja Bus TransJakarta Enggak Layak Diberangkatkan)

"Ketika malam, tersangka ke luar dari persembunyianya di ladang tebu mencari target sasaran dengan berjalan kaki," ungkap AKBP Yade Setiawan Ujung.

Pada tengah malam, urai AKBP Yade Setiawan Ujung, tersangka menjalankan aksinya dengan memasuki rumah warga yang dinilai sudah tertidur semua melalui pintu.

Setelah masuk dalam rumah, tersangka mengambil sepeda motor di dalam rumah dengan terlebih dahulu merusak kunci stir.

Selanjutnya tersangka membawa sepeda motor curian dengan berjalan kaki menuju ke tempat sepi.

(BACA JUGA: Masak Di Jakarta Yang Ibukota Begini Ada Geng Motor? Tuh Lihat, Ngerusak Dan Menjarah di Parkiran)

Ditempat sepi tersebut, tersangka dengan cara memodif kabel sepeda motor sehingga bisa nyala tanpa dikunci.

Berhasil menghidupkan sepeda motor curian, tersangka langsung kabur.

Kemudian, sepeda motor curian itupun dijual dengan terlebih dahulu memodifikasinya dengan model yang tidak dikenali pemiliknya.

"Itu bisa dilihat dari sepeda motor yang dicuri tersangka kondisinya seperti sepeda motor rusak," imbuh AKBP Yade Setiawan Ujung.

Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.

(BACA JUGA: Ada Apa Nih? Polisi Kasih Janur Kuning di Motor Dan Mobil Pemudik)

Sementara tersangka Muklis mengaku menjual sepeda motor hasil curian yang telah ditanggalkan beberapa bagian ke teman-temanya dengan harga murah.

Dan hasil penjualan sepeda motor curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan anaknya.

"Saya menyesal melakukan pencurian motor dan akan mengikuti proses hukum," tutur Muklis di Mapolres Malang.