"Itu bisa dilihat dari sepeda motor yang dicuri tersangka kondisinya seperti sepeda motor rusak," imbuh AKBP Yade Setiawan Ujung.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.
(BACA JUGA: Ada Apa Nih? Polisi Kasih Janur Kuning di Motor Dan Mobil Pemudik)
Sementara tersangka Muklis mengaku menjual sepeda motor hasil curian yang telah ditanggalkan beberapa bagian ke teman-temanya dengan harga murah.
Dan hasil penjualan sepeda motor curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan anaknya.
"Saya menyesal melakukan pencurian motor dan akan mengikuti proses hukum," tutur Muklis di Mapolres Malang.