TransJakarta Terancam Disanksi, AC Kurang Dingin Saja Bus TransJakarta Enggak Layak Diberangkatkan

Fedrick Wahyu - Rabu, 13 Juni 2018 | 11:00 WIB

Imbas kebocoran oli bus Transjakarta di depan satpas Sim Jalan Daan Mogot, mengakibatkan jalan licin (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Sebuah bus Tansjakarta membuat lalu lintas di depan satpas Sim Jalan Daan Mogot terganggu (12/6/2018).

Lantaran bus tersebut mengalami kerusakan dan saluran olinya bocor, alhasil jalanan menjadi licin dan terjadi macet hingga 300 meter arah Tangerang.

Sementara itu, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Transjakarta dalam beberapa pekan belakangan ditegaskan Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Masdes Aerofi berujung pada pemeriksaan manajemen PT Transjakarta.

Pasalnya, PT Transjakarta dinilai lemah dalam melakukan pengawasan.

(BACA JUGA: Ada Apa Nih? Polisi Kasih Janur Kuning di Motor Dan Mobil Pemudik)

"PT TransJakarta memiliki kewenangan melakukan pengawasan. Setiap pagi mau keluar pool itu harus dicek, AC tidak dingin saja, PT TransJakarta wajib melarang bus beroperasi," ungkapnya dihubungi pada Selasa (8/5/2018).

Bersamaan, pihaknya selaku regulator akan menetapkan sanksi kepada operator PT Mayasari Bhakti atas kecelakaan yang menimpa Bus Transjakarta Nomor 18199 Koridor 8 Lebak Bulus-Harmoni di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (7/5/2018) lalu.

Terlebih kecelakaan menyebabkan korban meninggal dunia.

Sanksi tersebut katanya berupa denda sesuai yang tertuang dalam kontrak dengan PT Transjakarta, yakni tidak menerima pembayaran hingga 25.000 kilometer atau selama 10 hari beroperasi.

(BACA JUGA: Petugas Yang Dorong Mobil Mogok Tengah Malam Ternyata Orang Penting di Polda Metro Jaya)

Sementara, sanksi yang bakal diterima PT Transjakarta berupa pemotongan subsidi mencapai Rp 9,9 Miliar.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menyatakan akan mengevaluasi PT TransJakarta pasca kecelakaan Bus Transjakarta Nomor 18199 Koridor 8 Lebak Bulus-Harmoni di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (7/5/2018) lalu.

Walau diduga kecelakaan karena faktor pribadi, Sandi mengaku akan memeriksa PT Transjakarta dalam waktu dekat.

"Kita tunggu hasil investigasi nanti diumumkan oleh PT Transjakarta. Kita akan tegas, saya sudah sampaikan sama Direktur Utama PT TransJakarta, Budi Kaliwono kita harus tegas ikut ketentuan, dan kalau memang ini menjadi temuan kita sampaikan kepada mitra dan kita beri sanksi. Kami akan evaluasi," tegasnya kepada wartawan di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (8/5/2018).

Dalam peristiwa lainnya, Bus Transjakarta rute TU Gas-Kuningan mencoba menerobos palang perlintasan kereta api Halimun, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.

Perlintasan Halimun terletak di sekitar Jalan Madiun, Jalan Latuharhary, dan Jalan Galunggung.

Saat kejadian, sirine pertanda kereta api akan melewati jalur tersebut telah berbunyi, dan palang perlintasan secara perlahan mulai menutup.

Namun, beberapa kendaraan yang datang dari arah Jalan Latuharhary menuju Halimun berpacu menerobos palang sebelum benar-benar menutup.

(BACA JUGA: Tragis! Sedang Bantu Mobil Mogok, Dua Petugas Tol Cipali Tewas Tertabrak Mobil Lain)

Demikian pula dengan kendaraan yang datang dari arah sebaliknya.

Para pengendara termasuk sopir Bus Transjakarta mencoba menghiraukan risiko kecelakaan yang mungkin dapat terjadi, mengingat beberapa saat kemudian sebuah kereta dari arah Manggarai menuju Karet melintas dengan kecepatan tinggi.

Benar saja, bus single Transjakarta warna biru dengan nomor PPD 0188 tersangkut di palang perlintasan.

Sang sopir berusaha memundurkan kendaraannya, namun tetap saja tidak bisa lepas dari palang perlintasan.

"Buset, nekat juga tuh sopir," ujar seorang pengendara sepeda motor yang berhenti di samping Warta Kota.

Beruntung, Bus Transjakarta tidak tersenggol kereta api.

Setelah si 'ular besi' lewat, pelan-pelan palang perlintasan kembali terbuka dan pengendara melewatinya seperti biasa.