Otomania.com - Sebuah bus Tansjakarta membuat lalu lintas di depan satpas Sim Jalan Daan Mogot terganggu (12/6/2018).
Lantaran bus tersebut mengalami kerusakan dan saluran olinya bocor, alhasil jalanan menjadi licin dan terjadi macet hingga 300 meter arah Tangerang.
Sementara itu, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Transjakarta dalam beberapa pekan belakangan ditegaskan Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Masdes Aerofi berujung pada pemeriksaan manajemen PT Transjakarta.
Pasalnya, PT Transjakarta dinilai lemah dalam melakukan pengawasan.
(BACA JUGA: Ada Apa Nih? Polisi Kasih Janur Kuning di Motor Dan Mobil Pemudik)
"PT TransJakarta memiliki kewenangan melakukan pengawasan. Setiap pagi mau keluar pool itu harus dicek, AC tidak dingin saja, PT TransJakarta wajib melarang bus beroperasi," ungkapnya dihubungi pada Selasa (8/5/2018).
Bersamaan, pihaknya selaku regulator akan menetapkan sanksi kepada operator PT Mayasari Bhakti atas kecelakaan yang menimpa Bus Transjakarta Nomor 18199 Koridor 8 Lebak Bulus-Harmoni di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (7/5/2018) lalu.
Terlebih kecelakaan menyebabkan korban meninggal dunia.
Sanksi tersebut katanya berupa denda sesuai yang tertuang dalam kontrak dengan PT Transjakarta, yakni tidak menerima pembayaran hingga 25.000 kilometer atau selama 10 hari beroperasi.
(BACA JUGA: Petugas Yang Dorong Mobil Mogok Tengah Malam Ternyata Orang Penting di Polda Metro Jaya)