Sudah Tahu Belum? Bejek Gas Itu Ada Aturannya Juga Lo

Fedrick Wahyu - Rabu, 13 Juni 2018 | 09:00 WIB

Ilustrasi ngebut di jalan (Fedrick Wahyu - )

Selain itu, untuk kawasan pemukiman, kecepatan maksimumnya hanya diperbolehkan 30 km/jam.

Batas kecepatan tersebut ditetapkan berdasarkan beberapa hal, seperti frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan yang bersangkutan.

Perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan juga menjadi pertimbangan.

Selain itu, juga usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.

(BACA JUGA: Dimas Ekky Bakal Turun Di Moto2 Catalunya, AHRT: Dia Pembalap Yang Presisi)

Nah, untuk para pelanggar peraturan ini sanksinya cukup berat.

Itu juga sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 5.

Inti dari pasal tersebut adalah setiap orang yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.