Sudah Tahu Belum? Bejek Gas Itu Ada Aturannya Juga Lo

Fedrick Wahyu - Rabu, 13 Juni 2018 | 09:00 WIB

Ilustrasi ngebut di jalan (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Saat naik motor atau mobil, naluri untuk gaspol pasti keluar dari setiap pengendara.

Tapi, sebelum melakukan hal itu, tentunya harus tahu dulu batas maksimum kecepatan kendaraan bermotor.

Batas maksimum kecepatan kendaraan bermotor ternyata sudah diatur dalam PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Penerapan batas kecepatan ini diterapkan secara nasional.

(BACA JUGA: Petugas Yang Dorong Mobil Mogok Tengah Malam Ternyata Orang Penting di Polda Metro Jaya)

Untuk jalan bebas hambatan dalam kondisi arus bebas, kecepatan kendaraan bermotor paling rendah adalah 60 km/jam.

Namun, kecepatan tertinggi di jalan bebas hambatan hanya diperbolehkan 100 km/jam.

Sementara itu, kecepatan maksimum di jalan antar kota adalah 80 km/jam.

Tetapi, kecepatan maksimum di kawasan perkotaan hanya diperbolehkan 50 km/jam.

(BACA JUGA: Tragis! Sedang Bantu Mobil Mogok, Dua Petugas Tol Cipali Tewas Tertabrak Mobil Lain)