Otomania.com - Terkait tuntutan tiga pemilik Nissan Elgrand yang merasa dirugikan karena mobilnya tak dilengkapi roda cadangan, Kemenhub menjelaskan sudha ada aturan baru.
Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018 yang berlaku pada 24 April 2018 mengenai Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor salah satunya mengatur perkembangan teknologi dapat tidak menggunakan ban cadangan.
Dalam pasal 14 disebutkan ban cadangan dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan.
Pengganti fungsi ban cadangan dapat berupa, run flat tire yang dilengkapi indikator tekanan ban, tire repair kit atau teknologi lainnya.
(BACA JUGA: Kendaraan Roda 3 Tersambar Kereta Api di Cilacap, Ajaib Pengendara Selamat )
Pengganti fungsi ban cadangan harus dilengkapi petunjuk penggunaan di jalan.
Hal lainnya yang diatur adalah kendaraan yang menggunakan pengganti fungsi ban cadangan dapat tidak dilengkapi dongkrak atau alat pembuka roda.
Terhadap Peraturan Menteri David Tobing penggugat yang juga pengacara ini mengatakan peraturan menteri tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Aturan yang ditabrak adalah Undang Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah tentang Kendaraan. Di aturan yang lebih tinggi itu jelas tertera kewajiban adanya ban cadangan dan tempat ban cadangan," tegas David Tobing.
(BACA JUGA: Masuk Musim Mudik, Tol Salatiga-Kartasura Resmi Dibuka Secara Fungsional, Kecepatan Maksimum Cuma 40 Km/jam)
Menurutnya, karena bertentangan dengan UU dan PP maka harus direvisi atau dibatalkan.
"Dalam kasus saya yang berlaku adalah UU Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah tentang kendaraan dan Mobil Nissan Elgrand belum menggunakan Run Flat Tire," jelasnya.
Jadi, ia berkesimpulan, walaupun sudah ada Permenhub yg mengatur Run Flat Tire namun yang berlaku tetap UU dan Peraturan Pemerinrah.
"Yaitu yang mewajibkan adanya ban cadangan dan tempat ban cadangan," tegasnya.