Edan... Asal Bikin Polisi Tidur Bisa Kena Denda Rp 24 Juta Hingga Kurungan Penjara

Fedrick Wahyu - Jumat, 8 Juni 2018 | 15:20 WIB

Ilustrasi Polisi tidur (Fedrick Wahyu - )

Rambu peringatan untuk polisi tidur memang tidak ada, namun bisa menggunakan rambu peringatan jalan tidak rata sebagai penggantinya.

Hal itu karena pada dasarnya polisi tidur memang akan membuat jalan menjadi tidak rata.

Jika ada pihak yang membangun polisi tidur yang tidak sesuai dengan peraturan tentunya dapat dikenai sanksi.

Kompas.com
Contoh polisi tidur sesuai standar nasional.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 274.

(BACA JUGA: Percaya Enggak Percaya, Jorge Lorenzo Pindah Ke Tim Honda Ternyata Sudah Diprediksi Sejak 2014 Lalu!)

Pasal 274 berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Jadi, walaupun kamu membuat polisi tidur di jalan kampung ataupun kompleks perumahan, selama jalan tersebut berada di lingungan pemukiman dan dapat dilalui kendaraan bermotor, pembuatan polisi tidur harus sesuai standar.

Alat pembatas kecapatan yang direkomendasikan itu memiliki lebar 50 sentimeter, panjang 5 sentimeter dan tinggi 5 sentimeter menurut Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Solo, Ari Wibowo.

Namun, jika dilihat dalam akun Instagram @kemenhub151, standar pembuatan polisi tidur maksimal tingginya adalah 12 cm.

Sementara itu, lebar untuk ketinggian polisi tidur minimal 15 cm dan sisi miring polisi tidur maksimal 15 persen atau 13,5 derajat.

 

#KawulaModa, pembuatan alat pembatas kecepatan kendaraan atau lazim disebut "Polisi Tidur" tidak boleh sembarangan. Terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Termasuk soal penempatannya. Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 Pasal 4, ayat 1, alat pembatas kecepatan mesti ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi. Selain itu perlu didahului dengan rambu peringatan. #regulasi#alatpembatas #kecepatan#kementerianperhubungan

A post shared by Kemenhub 151 (@kemenhub151) on