Edan... Asal Bikin Polisi Tidur Bisa Kena Denda Rp 24 Juta Hingga Kurungan Penjara

Fedrick Wahyu - Jumat, 8 Juni 2018 | 15:20 WIB

Ilustrasi Polisi tidur (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Meski punya manfaat penting, tak jarang polisi tidur malah membuat geram para pengendara.

Pasalnya, tidak sedikit polisi tidur yang dibuat justru membahayakan keselamatan pengendara.

Padahal, polisi tidur tidak boleh dibuat sembarangan lho.

Pembuatan polisi tidur harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan harus dipenuhi termasuk soal penempatannya.

(BACA JUGA: Kendaraan Roda 3 Tersambar Kereta Api di Cilacap, Ajaib Pengendara Selamat)

Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 Pasal 4, ayat 1, alat pembatas kecepatan mesti ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman.

Tak hanya itu, polisi tidur juga bisa ditempatkan di jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.

Kelas jalan III C adalah jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 m, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.

Selain itu, polisi tidur perlu didahului dengan rambu peringatan.

(BACA JUGA: Masuk Musim Mudik, Tol Salatiga-Kartasura Resmi Dibuka Secara Fungsional, Kecepatan Maksimum Cuma 40 Km/jam)