Nissan Indonesia Dan Dua Pihak Lain Digugat Konsumen, Gara-Gara Roda Cadangan

Irsyaad Wijaya - Kamis, 7 Juni 2018 | 13:10 WIB

Nissan Elgrand (Irsyaad Wijaya - )

“Tergugat juga telah menyebabkan penggugat berpotensi mengalami kerugian (potential loss) karena apabila mengemudikan kendaraan tersebut di jalan. Penggugat dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo. Pasal 57 ayat (3) jis. Pasal 278 UU Lalu Lintas,” tandas Dr. David Tobing.

Ketiga pemilik Nissan Elgrand yang merasa dirugikan mengajukan gugatan hukum bahwa PT NMI, NMDI dan Menhub melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan Menhub membatalkan sertifikat uji tipe Nissan Elgrand Highway Start A/T.

Serta tuntutan terakhir meminta PT NMI mengembalikan dana masing-masing yang nominalnya Rp 830 juta atau setara dengan Rp 2,49 miliar.

Dan mengembalikan Nissan Elgrand ke pihak PT NMI.

(BACA JUGA: Kapok! Begal Sadis Diringkus Polisi Dengan Timah Panas, Motor Curian Bisa Ditebus Korbannya)