Otomania.com - Secara mendadak PT Nissan Motor Indonesia, Nissan Motor Distribusi Indonesia dan Menteri Perhubungan digugat 3 orang pemilik Nissan Elgrand.
Pemilik Elgrand itu di antaranya Dr. David Tobing, Agus Soetopo dan Dessy Tiurlan Sagala sebagai penggugat mendaftar gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register 317/PDT.G/2018/PN.JKT.PST diajukan setelah Para Penggugat merasa dirugikan.
Masalahnya para penggugat merasa mobil miliknya, yaitu Nissan Elgrand 2.5 HIGHWAY STAR (4X2) A/T tidak dilengkapi ban cadangan (serep) serta tempat ban cadangan.
“PT Nissan Motor Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyediakan ban cadangan dan tempat ban cadangan."
(BACA JUGA: Cepat Lunasi! 40% Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Nunggak Pajak, Wagub Tegaskan: Enggak Ada Amnesti Lagi!)
"Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan telah mewajibkan kepada pihak yang membuat, merakit, dan/atau mengimpor kendaraan motor secara massal untuk melakukan Uji tipe terhadap fisik atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor."
"Bahwa komponen-komponen yang harus dipenuhi dalam uji tipe tersebut meliputi keberadaan ban cadangan dan tempat ban cadangan,” kata Dr. David Tobing.
Dr. David Tobing menambahkan Kementerian Perhubungan juga harus ikut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pemilik Nissan Elgrand.
Karena Kementerian Perhubungan merupakan instansi yang berwenang untuk mengeluarkan Sertifikat Uji Tipe terhadap Pengujian fisik serta rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.
Penggugat menilai bahwa Kementerian Perhubungan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mengeluarkan Sertifikat Uji Tipe terhadap mobil Nissan yang Para Penggugat beli yang seharusnya tidak lulus Uji Tipe karena tidak menyediakan ban cadangan dan tempat cadangan.
(BACA JUGA: Terkuak! Pelaku Pembunuhan Mayat Gadis Terbungkus Kardus dan Ditinggal di Atas Honda Scoopy, Cuma Gara-gara Kosmetik)