Otomania.com - Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil korbannya.
Dari informasi disebutkan empat pelaku merampok mobil dengan mencongkel kaca mobil dan mengambil tas di dalamnya.
“Pelaku mencongkel dan memecah kaca mobil sebelah kanan depan pada 20 Mei 2018, yang terparkir di klinik 24 jam di Ciputat,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, (5/4/2018).
Para pelaku perampokan itu berhasil menggasak tas korban yang berisi uang tunai senilai Rp 100 juta dan 18 ribu dolar Singapura.
(BACA JUGA: Antisipasi Begal Di Sumatera, Polisi Tidak Segan Tembak Begal Saat Mudik)
Ketiga tersangka perampokan bernama Adi Buana (28), Moh Irvan (35) dan Fahri Kaya (35) berhasil diciduk petugas polisi.
Mereka berhasil dibekuk petugas di Hotel Boutique Inn lantai 7 kamar 704 dan 705 pada 2 Juni 2018, di Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Sementara, satu pelaku perampokan tertangkap di kediamannya di Cipondoh, Kalideres, Jakarta Barat.
Dari hasil penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti berupa senjata api jenis revolver dan 12 butir peluru, ditemukan petugas.
(BACA JUGA: Sepi Orderan, Driver Ojek Online Nekat Jambret Ponsel)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 dengan tuduhan pencurian dan pemberatan, dan terancam pidana tujuh tahun penjara.