Dalam identitas itu, Hartono disebut sebagai ketua umum.
Melihat info yang tersebar di Media sosial, Kanwil Kemenkumham Jatim merasa perlu memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas informasi yang beredar.
Kepala Divisi Administrasi Wisnu Nugroho Dewanto mengungkapkan ada 3 hal yang perlu diklarifikasi:
1. Bahwa tidak ada lembaga Badan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (BITPK) di bawah Kemenkumham RI.
2. Tidak tepat jika apa yang dilakukan Hartono Handoko dikaitkan dengan instansi Kemenkumham, yaitu dengan menyebut saudara Hartono Handoko sebagai bagian atau oknum dari Kemenkumham.
3. Kemenkumham tidak bertanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan saudara Hartono Handoko.
(BACA JUGA: Terkuak, Ini Identitas Pelaku Tabrak Lari Pakai Toyota Alphard Yang Dikejar Pemotor di Surabaya)
"Kami belum memiliki rencana untuk mengambil upaya hukum terkait dugaan pemalsuan identitas yang mencantumkan instansi Kemenkumham tersebut" ucap Wisnu.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Kami juga mendukung agar perkara tersebut bisa diselesaikan secara cepat dan efisien. Sehingga bisa memberikan kepastian hukum terhadap para korban maupun pelaku" tambahnya.