Bukan Pajangan, Jakarta Timur Gelar Si Kuning di 7 Titik Kemacetan

Fedrick Wahyu - Minggu, 6 Mei 2018 | 14:40 WIB

Ada tujuh persimpangan di Jakarta Timur yang mengaplikasikan YBJ (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Salah satu cara mencegah kemacetan dan kecelakaan di persimpangan jalan adalah dengan menggunakan Yellow Box Junction (YBJ).

Di Indonesia sudah banyak persimpangan yang mengaplikasi cara ini.

Di Jakarta Timur terhitung ada tujuh persimpangan yang dilengkapi YBJ atau marka kuning ini.

YBJ itu ditempatkan di titik-titik yang dianggap sebagai rawan kemacetan dan kecelakaan.

"Ada tujuh titik persimpangan jalan yang kita pasangi yelow box. Terutama di lokasi rawan pelanggaran lalu lintas dan rawan kecelakaan," ujar Kasi Lalu Lintas Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Andreas Eman, Minggu (6/5/2018).

(BACA JUGA: Lucu...Enggak Tahu Fungsi Yellow Box Junction, Ibu Ini Mau Tanya Suami di Rumah)

Adapun persimpangan yang dilengkapi yellow box berada di Jalan Lapangan Tembak, Arundina, Cibubur.

Kemudian Jalan Raya Bogor tepat di traffic light Mal Cijantung, simpang Jalan Raden Inten - Jalan Taman Malaka Selatan dan simpang Jalan Pahlawan Revolusi - Jalan Dermaga.

Selanjutnya, simpang Jalan Raya Pondok Gede - Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya, simpang Jalan Raden Inten - Jalan Perumnas Raya tembusan ke Universitas Dharma Persada dan simpang Jalan Raya TB Simatupang - Jalan Raya Condet.

Adanya pemasangan YBJ tersebut diharapkan bisa mengurai kemacetan yang sering terjadi, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja.

(BACA JUGA: Kayak Gak Abis-abis, Usai Sita Belasan Kendaraan, KPK Keduk Lagi Belasan Mobil Dari Tersangka Korupsi Bupati Mojokerto)

'Semoga bisa kurangi kemacetan yah. Soalnya banyak sekali pengendara yang tidak taat peraturan. Lampu merah diterobos, kadang itu yang bikin macet," ujar M. Rusdi warga sekitar persimpangan Jalan Raden Inten - Jalan Taman Malaka Selatan, Jakarta Timur

Sekadar informasi, garis YBJ ini menjadi semacam garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat.

Pada sisi jalan lain ketika lampu lalu lintas menyala hijau pun, pengguna kendaraan tidak diperbolehkan melewati garis tersebut jika masih ada kepadatan di dalam area YBJ.

Mereka baru bisa melanjutkan perjalanan jika YBJ telah kosong, dan tentunya jika warna lampu lalu lintas sudah hijau.