Minim Infrastruktur, Bus Listrik Di Ibukota Diprediksi Ikuti Jejak Bus BBG

Fedrick Wahyu - Kamis, 3 Mei 2018 | 13:40 WIB

Bus listrik PT Mobil Anak Bangsa (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Presiden Joko Widodo pernah memberikan mandat pada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno untuk menyediakan bus listrik di Ibukota.

Layaknya konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi Bahan Bakar Gas (BBG) dalam program Langit Biru yang digagas Kementerian Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia (RI) sejak tahun 2005 silam.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji mengungkapkan pihaknya sangat mendukung program pelestarian alam serta mengubah DKI Jakarta menjadi kota yang ramah lingkungan.

Hal tersebut ditunjukkannya lewat konversi BBM menjadi BBG pada sejumlah angkutan umum seperti Transjakarta dan Bajaj biru beberapa tahun belakangan.

(BACA JUGA: Enggak Mungkin Diluruskan Lagi, Per Sokbreker All New PCX 150 Miring Ternyata Ada Obatnya)

Namun, program tersebut berhenti ketika era Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama lantaran jumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) tidak mengakomodir seluruh kendaraan yang telah menggunakan BBG.

Akibatnya, sebagian besar kendaraan umum tersebut kini kembali menggunakan BBM.

"Terkait dengan isu-isu energi, kita memang men-support (mendukung) agar Jakarta menjadi kota yang ramah lingkungan, contohnya saya pernah lihat beberapa kota di Eropa, mereka pakai kendaraan-kendaraan yang ramah lingkungan, tapi bukan berarti harus listrik, mereka mencoba untuk menggunakan kendaraan berbahan gas," ungkapnya dihubungi pada Rabu (2/4/2018).

"Kita sudah mulai itu seperti beberapa tahun lalu, Transjakarta dan Bajaj pakai gas-BBG, tapi sempet mundur lagi, pas terakhir pak Ahok itu kita pakai solar lagi. Alasannya karena terkendala Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas, SPBG-nya," tambahnya.

Program tersebut katanya telah sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk BBG yang digunakan untuk Transportasi, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2007 tentang Penggunaan Bahan Bakar Gas untuk angkutan umum dan kendaraan operasional pemerintah.