Yuk Pahami Makna Di Balik Warna-Warni Pelat Nomor Kendaraan

Fedrick Wahyu - Sabtu, 28 April 2018 | 20:38 WIB

Ilustrasi pelat nomor kendaraan (Fedrick Wahyu - )

Pelat Nomor Putih dengan Tulisan Merah

(BACA JUGA: Sean Gelael Tampil Bagus, Masuk 10 Besar Race Pertama F2 Azerbaijan)

Pelat nomor ini mungkin jarang kita temui, karena sebenarnya ini adalah pelat nomor sementara untuk kendaraan baru.

Pelat nomor ini digunakan sebagai Tanda Coba Kendaraan Bermotor atau TCKB agar kendaraan baru dapat digunakan sebelum pelat nomor hitamnya selesai dibuat.

Pelat Nomor dengan Logo Bintang

Jika Anda pernah melihat pelat nomor ini melekat di sebuah kendaraan, artinya kendaraan itu milik anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pelat nomor ini dibedakan lagi warnanya.

Pelat berwarna merah di bagian logo instansi dan di bagian nomor, artinya milik Markas Besar TNI.

Pelat berwarna merah di bagian logo instansi dan hijau di bagian nomor, artinya milik TNI-AD (Angkatan Darat).

Pelat berwarna merah di bagian instansi dan biru muda di bagian nomor, artinya milik TNI-AL (Angkatan Laut).

(BCA JUGA: MPV Diajak Ngedrift, Bisa, Tapi Oleng Kayak Begini)

Pelat berwarna merah di bagian instansi dan biru tua di bagian nomor, artinya milik TNI-AU (Angkatan Udara).

Pelat berwarna biru di bagian logo instansi dan warna merah di bagian nomor, artinya milik Kementrian Pertahanan.

Itulah arti warna pelat nomor kendaraan di Indonesia. Warna apa saja yang pernah teman-teman lihat?