Otomania.com - Seperti yang kita tahu kalau pelat nomor punya beberapa warna, ada yang berwarna kuning, merah, putih, bahkan ada juga pelat nomor yang ada bintangnya.
Namun, tahukah Anda arti dari warna-warna tersebut?
Pasti ingat. Namun kalau ada yang lupa, simak penjelasannya berikut ini
1. Pelat Nomor Hitam dengan Tulisan Putih
Pelat nomor ini adalah pelat nomor kendaraan biasa yang digunakan untuk kendaraan pribadi.
Nomor kendaraan ini diberikan secara acak, kecuali jika ada permintaan khusus.
Ada juga pengecualian pelat nomor hitam ini, contohnya mobil presiden.
(BACA JUGA: Cewek Bertubuh Mungil Naik Ducati Multistrada 1200, Keliatan Imut-Imut)
Pelat nomornya akan dicetak dengan huruf RI 1.
Pengecualian ini juga ditunjukkan untuk para pejabat negara lainnya dengan kode yang berbeda-beda.
Pelat Nomor Kuning dengan Tulisan Hitam
Nah, kalau pelat nomor ini digunakan untuk kendaraan umum, contohnya taksi, mobil angkutan umum, bus, dan sebagainya.
Pelat Nomor Merah dengan Tulisan Putih
Apakah Anda pernah melihat pelat nomor merah ini?
Pelat nomor kendaraan ini digunakan untuk kendaraan milik pemerintah.
Kendaraan dengan pelat nomor ini digunakan selama perjalanan dinas.