Sejak Januari, Sudah 1.500 Lebih Mobil dan Motor Lebih Diderek Dishub Jakarta Barat

Fedrick Wahyu - Jumat, 27 April 2018 | 18:42 WIB

Sanksi derek mobil bagi parkir sembarangan di Jakarta (Fedrick Wahyu - )

"Seperti STNK, serta dokumen KIR kendaraan. Penyitaan ini berlangsung selama dua minggu. Yakni kendaraan akan dikembalikan usai sang pemilik sudah bisa menunjukan kelengkapan surat-surat tersebut. Sampai batas waktu dua minggu tak juga dapat lampirkan kelengkapan surat-surat, terpaksa kami tahan kendaraan si pemilik," ucapnya.

(BACA JUGA: Jadi Solusi Permasalahan Sampah, Tapi Sayang, Mesin Nusantara Belum Dapat Perhatian Pemerintah)

Mengenai parkir liar sepeda motor baik di jalan umum atau di atas trotoar, ungkap Hengki, kali ini seringkali dilakukan penindakan guna efek jera. Yakni pencabutan pentil pada ban sepeda motor.

"Sayang, hal tersebut belum membuat mereka (Pemilik motor) itu jera. Khususnya, juru parkir."

"Mereka (juru pakir) kerapkali kucing-kucingan sama kami. Sehingga, jika ada operasi mereka selalu berhasil lolos dari tangkapan."

"Misalnya, terjadi di sekitar Jembatan Besi. Parkir sepeda motor terang-terangan telihat di jalan Inspeksi dekat salah satu mal di lokasi itu."

"Kami, sering razia. Semua ban sepeda motor di sana, sudah kami cabut sampai kempes. Tapi, enggak juga kapok," katanya.