Sejak Januari, Sudah 1.500 Lebih Mobil dan Motor Lebih Diderek Dishub Jakarta Barat

Fedrick Wahyu - Jumat, 27 April 2018 | 18:42 WIB

Sanksi derek mobil bagi parkir sembarangan di Jakarta (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) kota Jakarta Barat berhasil menderek 1.650 kendaraan di titik rawan parkir liar sejak Januari hingga April 2018 ini.

Dipaparkan Kepala Seksi Operasional Sudinhubtrans Kota Jakarta Barat, Hengky Sitorus nyaris 90 persen yang diderek adalah kendaraan milik pribadi.

"Hasil operasi parkir liar dari Januari hingga 20 April 2018 ini, ada 1.650 kendaraan roda empat berhasil diderek lantaran pemilik kendaraan ini tertangkap tangan parkir di trotoar atau juga di pinggir jalan. Hampir 90 persen ya kebanyakan kendaraan pribadi," ucap Hengky kepada awak  amedia, Jumat (20/4/2018).

Dipaparkan Hengky, parkir liar di Jakarta Barat masih marak, khususnya ada pada jalan - jalan protokol dan di lokasi keramaian.

(BACA JUGA: Enggak Pakai Oli, Enggak Perlu Bensin, Gimana Servis Motor Listrik?)

Di antaranya, Jalan Tapas Giring, Kalideres, dikawasan Daan Mogot, Jalan Panjang, Kawasan Kota Tua, dan masih banyak lagi.

"Minimnya lahan parkir, membuat para pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di jalan umum. Akibat arus lalu-lintas di sejumlah jalan protokol alami kemacetan."

"Sehingga, hal ini ya kami tindak kepada para pelanggar. Mulai dari memberikan penilangan, penderekan, dan juga pengandangan kendaraaan. Mereka pelanggar dikenakan denda Rp 500 ribu," ujarnya.

Tidak hanya melakukan penderekan, terbilang tak sedikit angkutan umum telah disita jajaran Sudinhubtrans Jakarta Barat.

Kebanyakan dari kendaraan umum, tak lengkap dokumennya.