Otomania.com - Mulai hari ini, Kamis (26/4/2018) Kepolisian Republik Indonesia melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2018.
Operasi ini akan serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia mulai tanggal 26 April hingga 9 Mei 2018.
Operasi Patuh Jaya 2018 diselenggarakan demi meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
Maka dari itu dihimbau kepada semua pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat kendaraan.
(BACA JUGA: Aduuuh, Mobil Mau Masuk Ke Parkiran Malah Digilas Kopaja Sampai Ringsek)
Juga kelengkapan berkendara di jalan raya haruslah komplit seperti memakai helm standar SNI, kaca spion kiri-kanan dan lain sebagainya.
Selain itu juga mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.
Namun berkali-kali operasi serupa masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas yang benar.
Sebut saja soal pelat nomor kendaraan yang kerap dimodifikasi oleh pemilik motor.
Tujuannya tak lain agar menarik dan unik tampilan pelat motor mereka.
Tapi tahukah anda bahwa modifikasi pelat motor tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
(BACA JUGA: Sekarang Giliran Internal Honda Yang Berikan Analisa Soal Per Sokbreker All New PCX 150 Miring)
Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.
Nah, lantas apa saja pelat kendaraan bermotor yang bakal diincar polisi saat razia?
Seorang Astronot Ungkapkan Bahwa Alien Pernah Turun ke Bumi Untuk Mencegah Perang Nuklir
Seperti dilansir dari Tribunnews menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto ada tujuh model plat yang menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang, ketujuh model itu adalah :
(BACA JUGA: Banyak Banget Perbedaan Suzuki Nex Lama Dan Nex Baru, Frame Aja Beda)
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
(BACA JUGA: Indent Panjang, Produksi Xpander Ditambah Jadi 10.000 Unit Per Bulan, Makanya Berani Ekspor)
Selain itu penggunaan pelat nomor ala motor di Thailand (juga negara lain) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang juga bisa ditilang.
Jadi, apakah pelat motormu ada diantara kriteria seperti di atas? segera diganti atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku jika tak ingin ditilang oleh polisi.