Yang Lain Diparkir Di Geladak, Porsche Selundupan Dapat Perbedaan Perlakuan

Fedrick Wahyu - Jumat, 13 April 2018 | 14:23 WIB

Mobil Porsche disembunyikan di tumpukan kardus (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Kamis (12/4/2018) kemarin, terdapat kendaraan mewah berbaris di depan KM Fajar Bahari V yang sedang bersandar di Dermaga Marunda Center, Bekasi.

Sayangnya, puluhan kendaraan yang dikirim dari Pontianak menuju Jakarta itu tidak diketahui pemiliknya siapa. Lantaran kendaraan-kendaraan tersebut adalah kendaraan ilegal.

Tim Gabungan TNI AL dan WFQR Lantamal III menyergap KM Fajar Bahari yang tengah berlayar di perairan Tanjung Karawang pada Rabu (11/4/2018).

Pangarmabar Laksda TNI Yudho Margono mengatakan, kapal tersebut disergap karena mengangkut kendaraan-kendaraan mewah yang tidak memiliki dokumen resmi.

(BACA JUGA: Shell Baru Punya Oktan 90, Ini Kelebihannya Untuk Mesin)

"Kami ada indikasi bersama karena barang-barang ini tidak bermanifes. Ada kemungkinan barangnya penyelundupan dari Malaysia karena tidak terdaftar di Pontianak," kata Yudho kepada wartawan.

Sejumlah beberapa kendaraan mewah yang terparkir di sana berbendera Malaysia dan Sarawak, salah satu negara bagian di Malaysia.

Ada 27 kendaraan mewah yang diamankan TNI AL dalam penyergapan tersebut. Kendaraan itu terdiri dari 18 unit moge dan sembilan unit mobil.

Merek Harley-Davidson mendominasi moge yang disita TNI AL. Moge bermerek Honda dan BMW juga ditemukan di sana.

Sementara, jenis mobil yang diamankan TNI AL bervariasi mulai dari Toyota Avanza, Toyota Yaris, BMW, Nissan Terrano, dan Porsche Turbo S yang tercatat sebagai mobil termewah di sana.

(BACA JUGA: Pajak Sedan Turun, Ini Kata Toyota)

Sebagai mobil yang paling mewah, mobil tersebut mendapat perlakuan spesial.

Berbeda dengan kendaraan lain yang disimpan di geladak kapal, mobil berwarna biru itu disimpan di sebuah truk yang dipenuhi tumpukan kardus berisi masker.

Kompas.com/Ardito Ramadhan
Moge yang berhasil diamankan TNI AL

"Kuat dugaan, hal tersebut merupakan bentuk modus operandi untuk menghindari pemeriksaan petugas," kata Yudho.

Yudho menuturkan, aksi pengiriman barang ilegal tersebut berpotensi merugikan negara karena tidak melalui Bea Cukai sehingga ada potensi penerimaan negara yang hilang.

"Pasti ada kerugian negara, karena dia kan tidak membayar pajak dengan pengiriman barang-barang ini," katanya.

Meskipun begitu, Yudho menyebut pihaknya belum bisa menaksir jumlah kerugian negara. Ia menuturkan masih mendalami kasus tersebut.

(BACA JUGA: Penjualan Sedan BMW Masih Kencang, Tapi SUV-nya Makin Disukai)

"Kami akan kalkulasi nantinya," kata Yudho.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Oentarto Wibowo berjanji akan memperketat pengawasan guna meminimalisir kerugian negara.

"Nanti tentunya saya akan minta jajaran Bea Cukai untuk lebih memperketat patroli di wilayah ini," katanya.
Yudho menuturkan, pihaknya telah mengamankan nakhoda kapal yang dianggap bertanggungjawab dalam pengiriman barang-barang ilegal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui KM Fajar Bahari V telah delapan kali mengirim barang ilegal.

Akibatnya, KM Fajar Bahari V diduga melakukan Tindak Pidana Pelayaran dan Kepabeanan serta melanggar Pasal 285 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 102 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.