(BACA JUGA: Pajak Sedan Turun, Ini Kata Toyota)
Sebagai mobil yang paling mewah, mobil tersebut mendapat perlakuan spesial.
Berbeda dengan kendaraan lain yang disimpan di geladak kapal, mobil berwarna biru itu disimpan di sebuah truk yang dipenuhi tumpukan kardus berisi masker.
"Kuat dugaan, hal tersebut merupakan bentuk modus operandi untuk menghindari pemeriksaan petugas," kata Yudho.
Yudho menuturkan, aksi pengiriman barang ilegal tersebut berpotensi merugikan negara karena tidak melalui Bea Cukai sehingga ada potensi penerimaan negara yang hilang.
"Pasti ada kerugian negara, karena dia kan tidak membayar pajak dengan pengiriman barang-barang ini," katanya.
Meskipun begitu, Yudho menyebut pihaknya belum bisa menaksir jumlah kerugian negara. Ia menuturkan masih mendalami kasus tersebut.
(BACA JUGA: Penjualan Sedan BMW Masih Kencang, Tapi SUV-nya Makin Disukai)
"Kami akan kalkulasi nantinya," kata Yudho.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Oentarto Wibowo berjanji akan memperketat pengawasan guna meminimalisir kerugian negara.
"Nanti tentunya saya akan minta jajaran Bea Cukai untuk lebih memperketat patroli di wilayah ini," katanya.
Yudho menuturkan, pihaknya telah mengamankan nakhoda kapal yang dianggap bertanggungjawab dalam pengiriman barang-barang ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui KM Fajar Bahari V telah delapan kali mengirim barang ilegal.
Akibatnya, KM Fajar Bahari V diduga melakukan Tindak Pidana Pelayaran dan Kepabeanan serta melanggar Pasal 285 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 102 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.