Otomania.com - Pertemuan tiga petinggi negara dengan pimpinan Grab serta Go-Jek sepakat menaikkan tarif bagi pengendara ojek online. Hal itu disampaikan oleh Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan, ketentuan tarif tiap kilometer akan diumumkan aplikator.
"Aplikator intinya ingin juga menyejahterakan para driver-nya. Prinsipnya, mereka akan menyesuaikan (tarif per kilometer). Mereka siap untuk menaikkannya," Tutur Moeldoko, setelah pertemuan di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta Rabu (28/3/18).
Perusahaan pasti akan tepati janji tersebut, pasalnya jika tidak aplikator sendiri yang akan bermasalah dengan driver-nya. "Kalau dia (aplikator) semena-mena kepada driver, kan mereka sendri yang akan menghadapi masalah internal. Bisa jadi misalnya driver-nya pindah ke tempat lain," lanjut Moeldoko.
Lain pihak, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, memberi hitungan ke pihak aplikator dengan kenaikan sebesar Rp 2.000 per km. Artinya, akan ada kenaikan sebesar Rp 400 dari sebelumnya Rp 1.600 per km.
(BACA JUGA: Jokowi Tunjuk Menteri Perhubungan Atasi Tarif Ojek Online)
"Kami memiliki background, kira-kira berapa sih harga yang bisa diberlakukan (aplikator). Dari perhitungan kami, ada harga pokok sekitar Rp 1.400 sampai Rp 1.600 dan dengan nilai keuntungan dan jasa sehingga menjadi Rp 2.000," beber Budi dalam momen sama.
"Tapi Rp 2.000 itu bersih (yang dibayarkan ke pengendara ojek online) ya, bukan dipotong menjadi Rp 1.500," sambungnya.
Tapi kata Budi itu hanya usulan, selebihnya diserahkan kembali ke pihak aplikator yang lebih punya wewenang besaran tarif yang akan dinaikan. Rencananya Senin (2/4/2018) akan diumumkan.
"Kami ini memberikan kesempatan mereka seluas-luasnya untuk berdiskusi," ujar Budi.
Dimintai konfirmasi, Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia mengatakan sudah menerima dengan baik arahan pemerintah. Tapi soal kenaikan tarif per kilometer belum dipustuskan.
(BACA JUGA: Kebijakan Tarif Baru Ojek Online, Driver Teriak)