Otomania.com – Salah satu kewajiban ketika berkendara dengan sepeda motor adalah memakai sebuah helm. Helm berfungsi sebagai langkah antisipasi pelindung kepala jika terjadi sebuah kecelakaan.
Setiap helm yang akan didistribusikan ke pasaran, harus memenuhi aturan standar dari pemerintah Indonesia. Regulasi yang dibuat bernama Standar Nasional Indonesia (SNI) yang artinya setiap produk yang dikeluarkan harus punya spesifikasi minimal dan harus ditaati produsen.
Dalam hal ini, yang diatur mengenai bahan yang dipakai, mutunya dan juga bentuknya. Aturan dari pemerintah itu dituangkan dalam Standar Helm SNI No 1811:2007, dan amandemen SNI 1811:2007/Amd:2010, berikut syarat bahan yang harus dipenuhi sebuah helm ketika akan keluar ke pasaran:
1. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.
(BACA JUGA: Ini Perbedaan Helm Balap dengan Helm Harian)
2. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.
3. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
Untuk susunan dan bentuk standarnya yang harus ada dalam sebuah helm sebagai berikut.
1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).
(BACA JUGA: Ini Bedanya Helm Rp 4 Jutaan dan Helm Rp 400 Ribuan Saat Diuji)
4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
5. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
6. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.
7. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
8. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
(BACA JUGA: Wiper untuk Helm Solusi Bikers Saat Hujan)
9. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
Maka, bagi yang sampai saat ini masih memakai helm tak ada cap SNI lebih baik ganti dengan helm yang sudah berstandar Indonesia demi keselamatan diri Anda sendiri.