Otomania.com – Salah satu kewajiban ketika berkendara dengan sepeda motor adalah memakai sebuah helm. Helm berfungsi sebagai langkah antisipasi pelindung kepala jika terjadi sebuah kecelakaan.
Setiap helm yang akan didistribusikan ke pasaran, harus memenuhi aturan standar dari pemerintah Indonesia. Regulasi yang dibuat bernama Standar Nasional Indonesia (SNI) yang artinya setiap produk yang dikeluarkan harus punya spesifikasi minimal dan harus ditaati produsen.
Dalam hal ini, yang diatur mengenai bahan yang dipakai, mutunya dan juga bentuknya. Aturan dari pemerintah itu dituangkan dalam Standar Helm SNI No 1811:2007, dan amandemen SNI 1811:2007/Amd:2010, berikut syarat bahan yang harus dipenuhi sebuah helm ketika akan keluar ke pasaran:
1. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.
(BACA JUGA: Ini Perbedaan Helm Balap dengan Helm Harian)
2. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.
3. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
Untuk susunan dan bentuk standarnya yang harus ada dalam sebuah helm sebagai berikut.
1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.