Arfi juga menambahakan, hal itu sebagai langkah tanggung jawab sebagai produsen sekaligus distributor untuk memberikan layanan kepada konsumen jika masih dalam masa garansi.
"Seperti biasa, selama mobil masih dalam masa garansi, jika ada klaim akan diperiksa diler, dan dilakukan perbaikan atau penggantian sesuai yang dibutuhkan," lanjut Arfi.
Sebenarnya, pihak Honda dan Eko Agus Sistiaji sudah tiga kali pada Desember 2017 melakukan pertemuan untuk membicarakan kasus ini. Intinya Eko meminta dengan penggantian unit mobil baru bukan dengan penggantian mesin yang ending-nya menimbulkan masalah baru.
"Dalam pertemuan-pertemuan tersebut saya tetap memperjuangkan hak untuk mendapatkan unit baru, karena saya tidak bisa menerima penggantian mesin yang dilakukan tanpa persetujuan saya," terang Eko.
(BACA JUGA: Honda Civic Turbo Jadi Mobil Terbaik)
Bisa jadi kasus ini akan sampai pada ranah hukum, karena Eko sudah melapor kepada YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), dan meminta seorang pengacara untuk membicarakan hal ini.
Kita tunggu berita selanjutnya, akankah sang pemilik mendapat unit baru atau pihak Honda tetap ngotot dengan dalih sudah memberikan layanan ganti satu unit engine assy?