Dia juga berencana mengikutkan mobil bermuka dua ini dalam kontes mobil modifikasi. "Kalau ada kontes, saya berkeinginan untuk mengikutsertakan mobil ini," tuturnya.
(BACA JUGA: Pengendara Masuk Tol dari Pintu Keluar, Sanksi Tegas Jasa Marga Menanti)
Sebelumnya, Kanit Lantas Polsek Sukajadi AKP Hilman mengatakan, pihaknya menjerat mobil modifikasi itu dengan Pasal 275 Ayat 2 tentang Persyaratan Teknis, dan Pasal 286 tentang Persyaratan Laik Jalan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Pelanggaran tak layak jalan ini karena kendaraan tersebut tak memiliki lampu mundur, dimensi kendaraan yang tak sesuai, dan juga memiliki mesin ganda atau dua.
"Kendaraan itu juga belum memiliki izin rubentina (rubah bentuk ganti warna), bahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga dua, begitu juga pelat nomornya juga dua," ujar Hilman.
Sedangkan, Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza menyebut kendaraan itu dibentuk untuk keperluan kontes.