Otomania.com - Mobil unik bermuka dua yang ditilang polisi hari Senin (15/1) lalu cukup banyak diperbincangkan masyarakat. Mobil modifikasi itu dikenakan Pasal 275 Ayat 2 tentang Persyaratan Teknis, dan Pasal 286 tentang Persyaratan Laik Jalan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Roni Gunawan yang saat itu mengendarai mobil itu sekaligus kepala Bengkel Gemah Ripah (GR) Taxi, hendak membawa mobil bermuka dua itu ke rumahnya. Saat itu mobil berwarna oranye itu dikendarai sopirnya. Karena rumahnya berada di daerah Setiabudi, mereka pun berkendara dari Garasi GR Taxi melalui Jalan Sukajadi.
(BACA JUGA: Penjelasan Teknis Mobil Bermuka Dua yang Ditilang di Bandung)
Saat ditengah perjalanan, polisi menghentikan kendaraan yang sangat unik itu. "Iya, rencananya hari itu, saya mau bawa mobil ini untuk disimpan di rumah, enggak nyangka ditilang," kata Roni di Garasi GR Taxi, di Jalan Babakan Cibereum, Kota Bandung, Rabu (17/1/2018) dikutip dari KompasOtomotif.
Roni mengakui kesalahannya bahwa mobil itu bukan untuk digunakan di jalan umum. Lantaran izin ubah bentuk dan ganti warna (rubentina) kendaraan miliknya belum keluar. "Kesalahannya ubah bentuk ganti warna belum, itu harus diuruskan dulu ke Dishub, Polda Jabar, sama Astra," ujarnya.
(BACA JUGA: Masalah Mesin Turbo Diesel Bisa Diketahui Dari Siulannya)
Mobil bermuka dua itu awalnya adalah kendaraan operasional taksi berpelat kuning. Tapi, saat ini mobil itu berubah menjadi pelat hitam atau menjadi kendaraan pribadi. "Sekarang pelatnya sudah hitam, itu sudah selesai saya urusi dan turun awal Januari kemarin," ujarnya.
Dia juga tidak menyangkal bahwa mobil ini punya dua pelat dan surat-surat. Sebab, mobil ini memang asalnya dari dua mobil yang disatukan. Roni berniat tidak akan menggunakan mobil bermuka dua ini di jalanan umum. Ia hanya akan menyimpannya di rumah.