Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+
Advertorial

Sering Ada di Setruk Pembayaran Restoran dan Hotel, Apa Itu Service Charge?

Fathia Yasmine - Kamis, 29 Desember 2022 | 17:00 WIB
Ilustrasi setruk di restoran
DOK. Unsplash
Ilustrasi setruk di restoran

Otomania.com – Ketika mengunjungi restoran atau hotel, Anda pasti pernah menemukan tagihan service charge di setruk pembayaran. Biasanya, tagihan service charge memiliki nominal yang tak jauh berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu berkisar 3-7 persen dari harga makanan.

Meski begitu, masih banyak yang belum memahami arti dari service charge. Dikutip dari Hotelier - Rekomendasi Hotel, service charge merupakan tambahan tarif yang diterapkan restoran atau hotel terhadap pelayanan yang diberikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 tahun 2016, service charge merupakan kategori pendapatan non upah atau tidak termasuk ke dalam gaji pokok karyawan. Sederhananya, service charge merupakan uang tambahan atau tip yang akan diberikan oleh konsumen atas pelayanan pegawai hotel dan restoran.

Lewat service charge tersebut, pengelola restoran dan hotel memiliki kewajiban untuk mengumumkan besaran tip yang didapat, serta harus membaginya secara adil. Dengan begitu, dana yang terkumpul tidak akan masuk ke dalam keuntungan perusahaan, melainkan masuk ke saku pribadi para karyawan.

Baca Juga: Tampang Menipu, Mobil Baru Mirip Truk Militer Ini Ternyata Ini Bak Hotel Bintang 5, Nih Penampakannya

Namun, perlu diketahui bahwa besaran service charge tidak diatur jumlahnya dalam Permenaker tersebut. Oleh sebab itu, service charge yang dikenakan kepada konsumen bisa saja berbeda untuk setiap hotel maupun restoran yang ada di kota atau lokasi yang sama.

Tak hanya digunakan di hotel dan restoran, service charge juga sering dimasukkan dalam tagihan pembelian atau penyewaan gedung, rumah, apartemen, hingga unit perkantoran.

Hal ini bertujuan untuk menutupi biaya operasional maupun biaya pemeliharaan fasilitas bersama yang disediakan pihak pengelola, seperti asuransi gedung, kebersihan, perawatan kebun, pencahayaan lorong apartemen, akses jalan, hingga pemeliharaan drainase.

Di bidang properti, umumnya nominal service charge akan diinformasikan dalam akta sewa atau jual beli. Durasi service charge yang diberikan pun bisa saja berbeda, sesuai dengan kebijakan pengelola gedung. Service charge dapat dibebankan setiap bulan, tiga bulan sekali, atau satu tahun sekali.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa