Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Panen Motor Curian, Pemiliknya Bisa Ambil Gratis Ini Syaratnya

Parwata - Jumat, 1 Juli 2022 | 10:00 WIB
Sejulah motor hasil curian para pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Cianjur
Tribun Jabar/ Ferri Amiril Mukminin
Sejulah motor hasil curian para pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Cianjur

Otomania.com - Puluhan Motor Hasil Pencurian Diamankan Polisi, Pemiliknya Bisa Ambil Gratis Ini Syaratnya.

Sebanyak puluhan motor dari para pelaku kejahatan pencurian berhasil diamankan oleh petugas polisi.

Puluhan motor yang diamankan dari para pelaku pencurian tersebut terdiri dari berbagai merek dan juga model.

Melansir dari TribunJabar.id, bagi warga Cianjur yang merasa kehilangan motor bisa mendatangi Polres Cianjur.

Satreskrim Polres Cianjur baru saja mengungkap kasus pencurian kendaraan motor dengan barang bukti sebanyak 26 motor denga berbagai merek.

Dari sebanyak 26 unit sepeda motor berbagai merek tersebut, polisi menangkap 14 orang pelaku.

Wakapolres Cianjur, Kompol Silfia Sukma Rosa mengatakan, pengungkapan dilakukan selama dua bulan.

“Ini sudah dilaksanakan terkait dengan laporan polisi dan kejadian pada bulan Mei dan Juni. Ada enam lokasi TKP yang berhasil kami ungkap kasusnya. Dengan tersangka 14 orang kemudian dengan barang bukti sebanyak 26 unit sepeda motor berbagai jenis,” katanya di Mapolres Cianjur, Kamis (30/6/2022).

Ia mengatakan, dari 24 orang tersangka ini masih ada 4 orang DPO yang saat ini masih dikembangkan oleh anggota Reskrim dan jajaran Polsek.

Baca Juga: Akhir Perjalanan Maling Motor Spesialis Parkiran Masjid, Gasak Belasan Motor Semudah Ini

“Barang bukti yang diamankan di antaranya kendaraan bermotor 26 unit, plat nomor, golok yang digunakan pelaku, STNK, BPKB, kunci T, dan handphone serta kunci kontak kendaraan yang berhasil di ambil,” katanya.

Silfia mengatakan, sejumlah motor itu diamankan dari enam TKP dalam waktu dua bulan, sementara 4 orang residivis dengan kasus yang sama.

“Lokasinya Pacet, Bojongpicung, Cibarengkok, Sukajaya. Penjualannya di lempar ke wilayah selatan, penadahnya masih dalam pengembangan,” kata Silfia.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku yaitu pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Bagi yang merasa kehilangan motor bisa datang ke Mapolres Cianjur, dan menghubungi Sat Reskrim.

“Nanti datang ke Kasat Reskrim langsung, nanti plat nomornya di catat, bawa BPKB, bawa tanda bukti, bawa KTP. Prosesnya gratis,” katanya.


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Warga Cianjur yang Hilang Motor Bisa Datangi Polres Cianjur, Ada 26 Motor yang Diamankan dari Maling,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunJabar.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa