Otomania.com - Terbit Aturan LCEV, LCGC Tak Lagi Dapat Keistimewaan, Bakal Didorong ke Arah E-Mobility.
Low Cost Green Car (LCGC) menjadi salah satu mobil yang banyak diminati oleh masyarakat.
Sebab LCGC ini dikenal memiliki banderol harga yang murah.
Melansir dari Kompas.com, program Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) alias Low Cost Green Car (LCGC) resmi tak mendapat keistimewaan lagi di pasar dalam negeri.
Kendaraan jenis ini kerap disebut sebagai mobil murah ini, karena punya keistimewaan insentif bebas Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) sejak 2013.
Sementara, semua mobil yang dijual di Indonesia kena PPnBM karena dianggap bukan barang kebutuhan primer atau sekunder.
Situasi ini terjadi seiring diterbitkannya aturan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang termaktub di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021.
Diundangkan pada 31 Desember 2021, disebutkan bahwa KBH2 merupakan salah satu kategori kendaraan yang tergabung, selain mobil hibrida, Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Battery Electric Vehicle (BEV), FCEV, dan Flexy Engine.
Baca Juga: Ketahui, Inilah Kekurangan Toyota Calya dan Daihatsu Sigra, LCGC Murah
Adapun payung hukum terkait merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang sudah diubah jadi PP 74/ 2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Dikenai PPnBM.
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR