Otomania.com - Jajaran Polsek Ciputat berhasil meringkus pengedar narkoba jenis ganja berinisial EP, BM, NAF, DI, dan US.
Jagoan penyelundup narkoba jenis ganja ini ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020).
Total barang bukti ganja yang ditemukan dari tangka komplotan ini berupa narkotika jenis ganja dengan total berat 79,5 kg.
Sebagai modus penyelundupan mereka, sebanyak 77,5 Kg ganja disembunyikan di dalam ban mobil.
(Baca Juga: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pikap Muatan Ayam, Warga Kesulitan Evakuasi Korban)
"Untuk mengelabui polisi, modusnya para tersangka ini menyimpan di dalam ban mobil," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan di Polres Tangsel, Senin (10/2/2020).
Setelah memasukan seluruh ganja ke empat ban mobil, pelaku kemudian membawa mobil ke lokasi yang sudah mereka tentukan.
"Sehingga kalau orang yang tidak mengetahui akan sulit menemukan karena modusnya ini di dalam ban," kata Ferdy.
Sementara itu, Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, para pelaku sebelumnya sudah berhasil mengedarkan ganja dengan modus yang sama.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR