Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berisiko Dengar Musik Sambil Berkendara, Bisa Kena Sanksi Atau Denda

Parwata - Sabtu, 25 Mei 2019 | 16:10 WIB
Ilustrasi, seorang pengendara motor terlihat menggunakan earphone
dok.Tribunnews.com
Ilustrasi, seorang pengendara motor terlihat menggunakan earphone

Mendengar musik dari earphone bisa membuat Anda memikirkan hal-hal tertentu, atau bahkan berimajinasi sehingga konsentrasi akan pecah begitu saja.

Memang belum ada aturan secara resmi yang meruncing pada larangan penggunaan earphone saat berkendara.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 menjelaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika aturan tersebut dilanggar maka sanksinya adalah denda paling banyak Rp 750 ribu atau kurungan paling lama tiga bulan, seperti yang tertulis pada Pasal 283.

Baca Juga: Awas Bahaya, Rantai Motor Berkarat Dan Kaku, Bisa Putus Di Jalan

Sudah saatnya meninggalkan kebiasaan menggunakan earphone saat berkendara dari pada membahayakan keselamatan.

Selain itu juga bisa kena kena sanksi atau denda,sebaiknya mendengarkan musik pakai earphone di tempat yang aman saja seperti di dalam rumah.

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa