Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ssst...Begini Caranya Biar Ganti Cat Motor Tanpa Urus STNK

Fedrick Wahyu - Jumat, 29 Juni 2018 | 16:40 WIB
Ilustrasi ganti warna cat pada Honda Scoopy
Wawa
Ilustrasi ganti warna cat pada Honda Scoopy

Otomania.com - Tak jarang pemilik motor merasa kurang puas dengan pilihan warna yang diberikan pabrikan.

Sehingga mereka memutuskan untuk mengecat ulang warna motor miliknya.

Supaya tidak repot mengurus ulang perubahan data motor di kepolisian, ternyata ada cara yang bisa dilakukan oleh pemilik sebelum mengecat ulang motor.

"Kita sarankan pemilik motor untuk tetap mengikuti warna yang terdaftar di STNK. Contohnya tertulis warna merah, selama warna merahnya dominan itu aman," bilang Kurniawan, Sales Counter HPS (Honda Painting Shop) Astra Motor (26/6).

(BACA JUGA: Setel Rantai Motor Secara Berkala, Kalau Terlalu Kendor, Umur As Gir Depan Terancam)

Nah, kalau hanya ubah jenis cat dari hitam metalik ke doff dan ingin ada warna tambahan itu juga diperbolehkan selama warna di STNK tetap sekitar 70 persen dari keseluruhan warna motor.

"Seandainya warnanya ingin merah putih, warna kedua tidak boleh terlalu banyak diaplikasikan pada motor, untuk cat bermotif, warna bodi tetap merah namun dengan garis-garis putih tidak masalah," tambahnya.

Kemudian bagaimana jika pemilik ingin ganti warna misalnya dari silver menjadi hitam?

Hal ini tetap bisa dilakukan namun dengan kondisi khusus.

(BACA JUGA: Ban Harian dan Racing Berbeda, Seperti Ini Ciri-cirinya)

"Untuk konsumen Honda Painting Shop, khusus pembelian motor baru di Astra Motor tidak perlu urus ubah warna, karena persuratan baru akan diurus oleh tim setelah warna berubah," ujar Kurniawan.

Sedangkan untuk pemilik motor yang sudah terdaftar dan ingin ganti warna berbeda dari STNK, bengkel cat hanya akan memberikan surat pengantar ganti warna dan konsumen harus mengurus sendiri ke kepolisian.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa