Otomania.com - Sudah biasa terlihat momen para suporter sepak bola atau organisasi masyarakat (ormas) melakukan konvoi kendaraan, tidak mengindahkan aturan lalu lintas.
Sebagai contoh, rombongan tersebut banyak yang tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, hingga duduk di atas bus atau mobil sambil mengibarkan bendera.
Padahal, di lokasi sekitar itu banyak polisi lalu lintas berjaga. Lantas, apakah dalam kondisi seperti itu polisi memberikan toleransi kepada rombongan tersebut, sehingga tidak dilakukan tindakan?
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, tidak seperti itu.
Sebelumnya, polisi sudah memberikan imbauan agar selalu mematuhi rambu dan aturan lalu lintas.
(BACA JUGA: Nasib Ambulans, Kejepit Konvoi Mobil Mewah, Terhalang Motor Pula)
"Jadi kita imbau dulu untuk tetap tertib di jalan dan utamakan keselamatan. Tetapi jika melanggar bisa saja kita tilang," ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (9/12/2018) malam.
Budiyanto melanjutkan, yang perlu diketahui bahwa penegakan hukum itu ada yang bersifat represif justice dan juga tilang yang represif non justice atau hanya melakukan teguran, seperti yang sudah dilakukan pada rombongan tersebut.
"Kalau ditilang itu juga tergantung jenis pelanggarannya. Apabila tidak menggunakan helm, melanggar pasar 291 dengan pindana satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000," ujar Budiyanto.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR