Otomania.com - Komponen strobo alias lampu rotator, saat ini kerap dipakai oleh mobil pribadi, padahal sudah dilarang.
Tidak semua mobil boleh pakai, hanya beberapa kendaraan tertentu yang bisa menggunakannya.
Menurut Undang-undang No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, utamanya ada 3 jenis lampu yang tidak boleh digunakan.
Arti warna lampu ini dijelaskan pula pada Pasal 59 ayat 5, tentang penggunan lampu isyarat dan sirene.
(BACA JUGA: Mobil Pribadi Pakai Rotator, Strobo dan Sirine Bakal Ditindak Tegas)
Pertama, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.
Ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(BACA JUGA: Video Mobil Dirazia Karena Pasang Strobo, Untung Yang Punya Nurut)
Sony Susmana, Training Director dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), berujar masih ada orang-orang yang nekat pakai lampu rotator atau strobo.
“Padahal penggunaan lampu-lampu itu juga sudah diatur dalam pasal 59 UU No.22 Tahun 2009,” katanya belum lama ini.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR