Otomania.com - Seorang pria bernama Eko Arif Setiawan (33) harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Dia menyimpan sabu di ikat pinggang saat mengedarkan di jalan tol.
Akibat kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Tol Dusun Nampes, Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Warga Kelurahan Losari, Singosari, Kabupaten Malang itu, diringkus Unit Reskrim Polsek Singosari, Rabu (5/12/2018).
(BACA JUGA: Mobil Matik Nekat Terjang Banjir, Problem Ini Siap Mengintai)
"Petugas saat itu melakukan penyelidikan berawal dari mendapat info dari warga setempat. Kemudian petugas melakukan undercover buying dengan memancing pelaku, akhinya tersangka berhasil tertangkap," terang Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono ketika dikonfirmasi, Kamis (6/12/2018).
Surpiyono menambahkan, dari tangan tersangka. Polisi menyita enam barang bukti di antaranya.
Satu poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram, satu buah Handphone, uang hasil penjualan senilai Rp 435 ribu, satu buah alat pakai sabu, satu unit sepeda motor dengan nopol N-4503-HHA dan satu buah ikat pinggang yang digunakan pelaku untuk menyimpan sabu.
(BACA JUGA: Lima Alasan Motor MotoGP Harganya Selangit, Kualitas Nomor Wahid)
"Kami berhasil menyita 6 barang bukti, salah satunya sabu-sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisapnya. Kala itu ia sembunyikan di ikat pinggang pelaku," imbuh Supriyono.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR