Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dapat NIK Dari Kemenperin, Gesits Sah Jadi Motor Listrik Nasional

Parwata - Jumat, 30 November 2018 | 10:00 WIB
Motor listrik Gesits
Dio/GridOto.com
Motor listrik Gesits

Otomania.com - Akhirnya, motor Gesits telah mengantongi Kode Perusahaan dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari Kementerian Perindustrian.

Dengan demikian, motor listrik ciptaan Institut Teknologi Surabaya (ITS) tersebut sudah resmi menjadi motor listrik nasional.

Kode perusahaan dan NIK ini diberikan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Dirjen Ilmate), Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

(BACA JUGA: Motor Matik 'Kesurupan', Nih Yamaha NMAX Supermoto)

Menurut Dirjen Ilmate Kemenperin, Harjanto, Gesits menjadi industri kendaraan bermotor listrik pertama di Indonesia yang menerima kode perusahaan dan NIK dari Kemenperin.

"Ya benar sekali, hal ini untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik roda dua dan merupakan yang pertama," kata Harjanto di Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Untuk diketahui, kode perusahaan dan NIK yang dikeluarkan Kemenperin menjadi dasar bagi Gesits untuk diakui sebagai kendaraan hasil rakitan dalam negeri.

(BACA JUGA: Tiga Minggu Pasca Banjir Bandang, Jalur Garut-Tasik Masih Terputus)

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa