Otomania.com - Saat sedang berkendara, faktor keselamatan adalah hal yang tidak bisa ditawar.
Banyak berbagai hal yang tidak boleh dilakukan saat berkendara karena bisa menyebabkan celaka, salah satunya adalah menggunakan headset untuk mendengarkan musik di motor.
Hal ini sebenarnya sudah dilarang, tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 106.
Pasal tersebut berbunyi 'setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi'.
(BACA JUGA: Rezeki Pemulung, Ada Moge Kawasaki Z1000 Di Tempat Sampah)
Jusri Pulubuhu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menilai menggunakan headset bahaya dari sisi keselamatan.
"Mengemudi adalah kegiatan multitasking, dan mengemudi menuntut konsentrasi yang penuh dan mampu mengendalikan seluruh anggota tubuh, termasuk tangan dan kaki dalam mengoperasikan komponen kendaraan," ucap Jusri.
"Disaat itu konsentrasi berkurang, nah disaat yang sama ditambah tugas yang lain yaitu menggunakan headset, konsentrasi jadi lebih berkurang," sambungnya.
Jusri juga mengungkapkan bahwa negara-negara maju, bahkan Indonesia, sudah mengkampanyekan "No Phone While Driving".
(BACA JUGA: Banyak Banget Jenisnya, Nih Dia Harley-Davidson Favorit Biker Lokal)
Sehingga menggunakan headset untuk telfon dan mendengarkan musik saat berkendara tidak aman dan tidak boleh.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR