Otomania.com - Isu mengenai kenaikan tarif parkir di Jakarta cukup bikin kaget banyak warga.
Pasalnya, kenaikan yang diinformasikan terhitung cukup besar.
Rentang tarif parkir mobil dihargai antara Rp 3.000 hingga Rp 12.000.
Sementara untuk motor di antara Rp 2.000 hingga Rp 6.000.
(BACA JUGA: Unik, Lawan Parkir Liar Pakai Pantun)
Namun demikian, penerapan ini tidak berlaku menyeluruh di Jakarta.
Dhani, Kasubbag TU UPT Parkir DKI Jakarta mengatakan bahwa, Pergub 31 Tahun 2018 yang mengatur soal tarif parkir adalah untuk lokasi parkir yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Bukan lokasi yang dikelola oleh swasta," ungkap Dhani.
Dhani melanjutkan ada kesalahan persepsi apa yang disampaikan Kepala UPT Parkir DKI Jakarta, Tiodor mengenai tarif parkir DKI Jakarta, dan tentang revisi Pergub sebelumnya.
(BACA JUGA: Heboh, Pasangan Pengantin Menikah, Parkiran Penuh Lamborghini )
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR